DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PERENCANAAN - RTRW KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Sabtu, 02 Juli 2022
505 Dibaca

Bidang Tata Ruang, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, pembinaan, pengembangan dan pengelolaan pengawasan Bidang Tata Ruang. Saat ini Bidang Tata Ruang sedang dalam proses revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012 - 2032. Dalam proses penyusunan RTRW, Bidang Tata Ruang selaku tim teknis intens melakukan asistensi dan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, untuk mendapatkan arahan dari Kementerian.

Penyusunan Dokumen RTRW Kabupaten Lima Puluh Kota mengacu pada:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RTRW dan RDTR.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data RTRW dan RDTR.

 

Akses dokumen peraturan terkait perencanaan tata ruang dapat diunduh pada https://pu.limapuluhkotakab.go.id/download/

Respon Saudara/i terhadap Informasi Perencanaan pada website ini dapat diunggah pada link https://forms.gle/WoUUQPUyT7yYYYWd9

Berita terbaru
Rabu, 17 Januari 2024 344 Dibaca
`

Feedback