Bidang Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan & Laboratorium, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor/UPTD yang mempunyai tugas pokok dalam pelaksanaan kegiatan, perumusan kebijakan, teknis perencanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan di bidang pengadaan serta pemeliharaan alat berat dan perbekalan.Untuk melaksanakan dan melancarkan Tugas Pokok dan Fungsinya serta Perbekalan dalam rencana maka langkah strategi yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
- Menyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan alat berat & perbekalan;
- Melaksanakan Perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan di bidang pengadaan serta pemeliharaan alat berat dan perbekalan;
- Menggandakan, mengawasi, mengendalikan suku cadang di bidang alat berat, Menyusun pedoman teknis & usulan pemeliharaan,pelaksanaan operasional sesuai dgn kebutuhan;
- Mengendalikan pengoperasian alat berat dan operatornya dilapangan, Melaporkan kerusan alat berat yang dioperasikan dilapangan kepada kepala bidang;
- Melakukan pemeriksaan/survei secara langsung kelapangan sebelum alat berat digunakan, mengecek pengoperasian alat berat;
Adapun Seksi yang bertugas antara lain sebagai berikut :
- Seksi Pemeliharaan Alat Berat;
- Seksi Perbengkelan dan Perbekalan;
- Seksi Operasional Alat Berat.