DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

TUPOKSI BIDANG CIPTA KARYA

Admin
Selasa, 28 Desember 2021
1,015 Dibaca

Bidang Cipta Karya, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu mengkoordinasikan tugas-tugas seksi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pekerjaan di Bidang keciptakaryaan; Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan kebijakan Dinas;
  2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan di Bidang Keciptakaryaan;
  3. Pengawasan,pengendalian,pemanfaatan drainase ,pemukiman bangunan gedung;
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya ;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang berdasarkan kebijakan Dinas;
  2. Menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan di bidang keciptakaryaan;
  3. Memberikan pertimbangan teknis mengenai pemberian izin mendirikan bangunan;
  4. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bidang, serta mencari alternatif pemecahannya;
  6. Mengkoordinasikan Kepala Seksi agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  7. Memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. Menilai hasil kerja Kepala Seksi dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Cipta Karya terdiri 3 (tiga) Seksi - Seksi yaitu :

1. Seksi Tata Bangunan dan Pemukiman, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pengembangan teknis pembangunan gedung, tata bangunan perumahan dan pemukiman. Dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana keg. Seksi Tata Bangunan dan Pemukiman berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Pelaksanaan pengawasan pengembangan penataan pembangunan gedung dan tata bangunan perumahan dan pemukiman ;
  3. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Menyusun dan melaksanakan penataan drainase, perumahan, pemukiman dan
  3. Memberikan kajian teknis atas rekomendasi bangunan gedung;
  4. Melaksanakan pengembangan teknis bangunan, tata perumahan serta  pemukiman;
  5. Memberikan pertimbangan mengenai pemberian izin mendirikan bangunan;
  6. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

2. Seksi Perencanaan Bangunan dan Pemukiman, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan pembangunan dan pemukiman infrastruktur perkotaan/pedesaan. Beberapa hal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi sesuai kebijakan Bidang;
  2. Pelaksanaan perencanaan bangunan & pemukiman infrastruktur perkotaan/pedesaan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Melaksanakan tugas perencanaan bangunan dan pemukiman insfrastrutur kota/desa;
  3. Merencanakan dan merancang standar/prtotipe bangunan-bangunan gedung;
  4. Mengadakan sigi (survey) standar harga satuan dan analisa upah/bahan sebagai bahan dasar penyusunan Enginering Estimate (EE);
  5. Memberikan pertimbangan teknis kepada instansi lainnya;
  6. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

3. Seksi Pengawasan, Pengendalian Bangunan dan Pemukiman, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan, pengendalian teknis pembangunan gedung dan kegiatan tata bangunan (pemukiman dan perumahan). Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi sesuai kebijakan Bidang;
  2. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian bangunan dan pemukiman terhadap pemanfaatan bangunan dan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi sesuai dengan kebijakan Bidang;
  2. Melaksanakan pengawasan,pengendalian bangunan, perumahan pemukiman;
  3. Mengawasi, evaluasi pelaksanaan pemanfaatan pemb. gedung,perumahan, pemukiman;
  4. Melaksanakan pengawasan teknis pembangunan gedung, kegiatan tata bangunan pemukiman dan perumahan;
  5. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  9. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;

Berita terbaru
Rabu, 17 Januari 2024 252 Dibaca
`

Feedback