DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

TUPOKSI BIDANG SUMBER DAYA AIR

Admin
Selasa, 28 Desember 2021
3,831 Dibaca

Bidang Sumber Daya Air, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, pembinaan pengembangan dan pengolahan pengawasan Sumber Daya Air (SDA). Dalam melaksanakan tugas pokok, Bidang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang berdasarkan kebijakan Dinas;
  2. Penyelenggaraan, dan pelaksana kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan inventarisasi permasalahan di Bidang, serta mencari alternatif pemecahannya; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas bidang;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja Bidang berdasarkan kebijakan Dinas;
  2. Merumuskan kebijakan operasional Bidang Sumber Daya Air;
  3. Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan di Bidang Sumber Daya Air (SDA);
  4. Mengadakan pengawasan,pemeliharaan,pengendalian urusan di Bid. Sumber Daya Air (SDA);
  5. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bidang, serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. Mengkoordinasikan Kepala Seksi agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  8. Memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  9. Menilai hasil kerja Kepala Seksi dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Bidang Sumber Daya Air terdiri dari 3 (tiga) Seksi - Seksi yaitu :

1. Seksi Perencanaan dan Pembinaan Sumber Daya, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dan pembinaan Sumber Daya Air (SDA). Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Pelaksanaan perencanaan dan pembinaan Infrastruktur Sumber Daya Air (SDA);
  3. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Melaksanakan tugas perencanaan dan pembinaan Sumber Daya Air (SDA);
  3. Mengadakan survey standar harga satuan dan analisa upah / bahan sebagai dasar menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  4. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  6. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

2. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan Pengembangan,Pengolahan Sumber Daya Air (SDA); Dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi sesuai kebijakan Bidang;
  2. Pelaksanaan menyiapkan dokumen/bahan dalam melaksanakan pengembangan dan pengolahan Sumber Daya Air);Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang;
  2. Melaksanakan pengembangan dan peninggkatan pembangunan Sumber Daya Air;
  3. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  5. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  7. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

3. Seksi Seksi Pengawasan Sumber Daya Air, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai Tupoksi melaksanakan pengawasan pemeliharaan evaluasi,pengendalian Sumber Daya Air (SDA). Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi yaitu :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi sesuai kebijakan Bidang;
  2. Menyiapkan dokumen/bahan dalam melaksanakan pengawasan, pemeliharaan evaluasi dan pengendalian Sumber Daya Air (SDA);
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;

Adapun Rincian Tugas Pokok yang dimaksud sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan kebijakan Bidang ;
  2. Menyiapkan bahan dalam penyelenggaraan pengawasan, pemeliharaan, evaluasi dan pengendalian penanggulangan Sumber Daya Air (SDA);
  3. Melaksanakan pengawasan Sumber Daya Air (SDA) pada wilayah sungai;
  4. Memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Seksi, serta mencari alternatif pemecahannya;
  6. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  8. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya; dan
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;

Berita terbaru
Rabu, 17 Januari 2024 364 Dibaca
`

Feedback