DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

TUPOKSI BINA MARGA

Admin
Selasa, 28 Desember 2021
757 Dibaca

Bidang Bina Marga

1. Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan  kegiatan  di bidang Bina Marga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan evaluasi bina marga;
  • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
  • perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan  tugas di bidang preservasi jalan jembatan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 3. Uraian tugas Kepala Bidang Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  • merencanakan operasional kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
  • mengatur pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup bidang;
  • mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Bidang;
  • melaksanakan perumusan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan teknis dan evaluasi, bidang pembangunan jalan dan jembatan serta bidang preservasi jalan jembatan;
  • melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan teknis dan evaluasi, bidang pembangunan jalan dan jembatan serta bidang preservasi jalan jembatan;
  • melaksanakan pembinaan dibidang perencanaan teknis dan evaluasi, bidang pembangunan jalan dan jembatan serta bidang preservasi jalan jembatan;
  • melaksanakan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  • melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan  pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
     A. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan
  1. Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    • merencanakan kegiatan pembangunan jalan  dan  jembatan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • menyelia pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • memeriksa hasil pelaksanaan tugas organisasi  agar  berjalan  sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan jalan dan jembatan;
    • menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan jalan dan jembatan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    • melakukan pengendalian konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
    • melakukan penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan;
    • melakukan penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan;
    • melakukan evaluasi dan penetapan laik  fungsi  jalan  dan jembatan;
    • menyiapkan bahan penyusunan penentuan lokasi pembangunan jalan dan jembatan;
    • melakukan pembinaan pembangunan jalan dan jembatan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

     B. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Bina Marga

  1. Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Bina Marga  mempunyai  tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi perencanaan dan evaluasi bina marga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
    • merencanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi bina marga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • menyelia pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • memeriksa    hasil    pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • menyiapkan bahan perumusan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan teknis dan evaluasi;
    • melakukan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta penerangan jalan umum;
    • melakukan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama pembina bidang ke bina marga- an;
    • melakukan pengujian mutu konstruksi;
    • melakukan evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi;
    • melakukan evaluasi dan penetapan leger jalan;
    • melakukan pembinaan dan verifikasi perencanaan teknis untuk kegiatan pembangunan /peningkatan jalan dan jembatan;
    • melakukan penyusunan program, perencanaan pembangunan dan mengelola pemutahiran data jalan dan jembatan;
    • melakukan pembinaan perencanaan jalan dan jembatan
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas  Seksi  Perencanaan dan Evaluasi Bina Marga dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
      C. Seksi Preservasi Jalan Jembatan
  1. Kepala Seksi Preservasi Jalan  Jembatan mempunyai tugas memimpin dan  melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, membina, mengoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di seksi preservasi jalan jembatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Uraian tugas Kepala Seksi Preservasi Jalan Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
    • merencanakan kegiatan preservasi jalan jembatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • menyelia pelaksanaan tugas organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • memeriksa hasil pelaksanaan tugas organisasi  agar  berjalan  sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • mengevaluasi   hasil   pelaksanaan   tugas   organisasi   agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup seksi;
    • menyiapkan  bahan  perumusan  penyusunan   kebijakan   teknis   di bidang preservasi jalan jembatan;
    • menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan preservasijalan jembatan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    • melakukan preservasi jalan dan jembatan;
    • melakukan  penyesuaian  kontrak   pekerjaan   preservasi   jalan dan jembatan;
    • melakukan  evaluasi  dan  penetapan  audit  keselamatan  jalan   dan jembatan,   bahan    pengelolaan,    pemantauan,     dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan;
    • melakukan  pengujian    peralatan,    bahan,    dan    hasil  pekerjaan preservasi;
    • menyiapkan  bahan   penyusunan   penentuan   lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan;
    • melakukan pembinaan pemeliharaan jalan dan jembatan; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita terbaru
Rabu, 17 Januari 2024 125 Dibaca
`

Feedback