DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, ini syarat, cara daftar, dan prosesnya

Admin
Selasa, 03 Oktober 2023
1,893 Dibaca
...

pu.limapuluhkotakab.go.id SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, yakni sebuah sistem elektronik berbasis web terintegrasi yang dihadirkan untuk membantu proses pelayanan serta penyelenggaraan bangunan gedung secara keseluruhan dengan Online Single Submission (OSS). SIMBG disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.


  • Apa itu SIMBG?

Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana. Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, SIMBG diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas, terintegrasi secara elektronik atau online, melalui Online Single Submission (OSS). Meski akan lebih mudah menggunakan SIMBG, mengurus perizinan bangunan seperti PBG tetap membutuhkan beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi. Ini meliputi tiga hal penting antara lain data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis.


  • Data Pemohon

Data pemohon atau data pemilik gedung menjadi prasyarat utama dalam pengajuan PBG melalui SIMBG. Di mana pemohon harus mampu menunjukan Nomor Identitas atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) maupun KITAS. Selain itu juga bisa menunjukan bukti prasyarat KRK (Keterangan Rencana Kota), surat perjanjian tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung. Jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung.


  • Data Bangunan

Prasyarat data bangunan juga harus dipenuhi sebagai prasyarat dalam pengajuan PBG melalui SIMBG. Pemohon harus bisa memastikan jenis permohonan seperti fungsi bangunan, jenis bangunan, nama bangunan, dan juga data terkait luas, tinggi dan jumlah lantai. Selain itu pemohon juga harus bisa melampirkan dokumen kepemilikan tanah, dan hak kepemilikan atas tanah.


  • Dokumen Rencana Teknis

Untuk prasyarat dokumen rencana teknis yang juga harus dipenuhi, meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.


  • Dokumen Rencana Arsitektur

Dokumen rencana arsitektur yang digunakan sebagai syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meliputi sejumlah hal sebagai berikut:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur
  • Konsep rancangan
  • Gambar rancangan tapak
  • Gambar denah
  • Gambar potongan bangunan gedung
  • Gambar tampak bangunan gedung
  • Gambar rencana tata ruang dalam
  • Gambar rencana tata ruang luar
  • Detail utama dan atau tipikal
  • Dokumen Rencana Utilitas
  • Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, dan kelengkapan prasarana dan sarana di bangunan gedung
  • Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran bangunan
  • Gambar sistem proteksi kebakaran yang sudah sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  • Gambar sistem penghawaan atau ventilasi baik yang alami atau buatan
  • Gambar sistem transportasi vertikal
  • Gambar sistem transportasi horizontal Gambar sistem informasi dan komunikasi baik internal dan eksternal
  • Gambar sistem proteksi bangunan pada petir
  • Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber listrik, jaringan listrik, dan pencahayaan
  • Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, sistem air limbah, dan sistem air hujan
  • Dokumen Rencana Struktur

  • Dokumen rencana struktur meliputi:
    • Gambar rencana struktur termasuk detailnya secara lengkap
    • Gambar rencana struktur atas termasuk detailnya secara lengkap
    • Gambar rencana basement dan detailnya secara lengkap
    • Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung yang lebih dari dua lantai.

  • Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan Gedung

Syarat PBG selanjutnya yang perlu dipersiapkan ialah berbagai dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen ini terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.


Cara Daftar SIMBG

Untuk melakukan pendaftaran berbagai izin melalui SIMBG, beberapa langkah perlu dilakukan. Mulai dari langkah pendaftaran dan verifikasi, hingga mengisi data terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pendaftaran dan Verifikasi, Berikut langkah-langkah dalam proses pendaftaran dan verifikasi:

  • Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
  • Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas halaman beranda.
  • Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  • Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, selanjutnya pemohon dapat mengurus PBG pengganti IMB, berikut caranya:

  • Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  • Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
  • Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
  • Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  • Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
  • Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
  • Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  • Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
  • Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
  • Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  • Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  • Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

 

Berita terkait
Kamis, 12 Oktober 2023 4,123 Dibaca
Selasa, 10 Oktober 2023 1,262 Dibaca
Selasa, 26 September 2023 143 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback