DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Sosialisasi SIMBG 2021

Admin
Senin, 27 Desember 2021
620 Dibaca
...

pu.limapuluhkotakab.go.id Rabu, 1 Desember 2021, Batu Sangkar, PUPR Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lima Puluh Kota menyelenggarkan Kegiatan Sosialisasi SIMBG yang bertempat di Emersia Hotel & Resort Batusangkar dengan peserta terdiri dari OPD terkait, Camat se-Kabupaten Lima Puluh Kota dan beberapa Wali Nagi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Acara ini sebagai tindak lanjut dari undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berdampak pada penyempurnaan pengaturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah diantaranya ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penyempurnaan pengaturan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hokum dalam penyelengaraan bangunan gedung sehingga mendukung peningkatan investasi dan ekonomi

Isu utama perubahan UU 28 Tahun 2002 menjadi UU 11 Tahun 2020 adalah Persyaratan teknis diubah menjadi Standar teknis yang diatur secara rinci guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Dihapusnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada NSPK dari Pemrintah Pusat. Penyelenggaraan BG (penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RTB) harus dilaksanakan melalului SIMBG sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia. Berdasarkan PP no 16 Th 2021 Sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Berdasarkan PP no 16 Th 2021 Pasal 326 :  Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui SIMBG. SIMBG dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan Bangunan Gedung dengan pendekatan Daring di Indonesia, mewujudkan standardisasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung Bagi masyarakat yang ingin mengajugan proses perizinan Bagunan Gedung dapat mengakses website https://simbg.pu.go.id/ dengan mendaftar sebagai pemohon.

 

Berita terkait
Kamis, 12 Oktober 2023 8,248 Dibaca
Selasa, 10 Oktober 2023 4,966 Dibaca
Selasa, 03 Oktober 2023 3,341 Dibaca
Selasa, 26 September 2023 238 Dibaca
share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback